Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikuti program tersebut.
Sanksi administratif tersebut dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah merekomendasikan kepada negara-negara yang sedang menghadapi pandemi, untuk tidak mewajibkan vaksinasi.
"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Penting! Ini cara pencegahan Covid-19 bagi lansia
Dicky mengatakan, sebaiknya pemerintah membangun komunikasi yang persuasif terkait vaksinasi Covid-19, daripada memberikan kesan represif.
"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Dicky berpandangan, vaksinasi seharusnya bersifat sukarela, bukan semacam kewajiban dalam artian akan dikenai sanksi jika tidak dilakukan.
"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," ujar dia.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk kelompok komorbid dan penyintas
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.