kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Weston gugat LPS US$ 410 juta terkait Bank Mutiara


Minggu, 19 November 2017 / 16:03 WIB
Weston gugat LPS US$ 410 juta terkait Bank Mutiara


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perusahaan investasi di Mauritius, Weston International Capital Ltd dalam media online Hong Kong Asia Sentinel dikabarkan menggugat beberapa pihak terkait pembelian Bank Mutiara pada 2014 silam.

Beberapa tergugat tersebut antara lain Anggota Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo dan petinggi PT Bank JTrust Indonesia Tbk Ahmad Fajar selaku Komisaris dan mantan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia.

Tidak hanya itu, pihak Weston juga menggugat Sukoriyanto Saputro mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Felix Istyono Hartadi Tiono Direktur Kepatuhan Bank JTrust Indonesia. Tak hanya petinggi Bank JTrust Indonesia, empat petinggi JTrust Co asal Jepang, dan pejabat J Trust Asia antara lain Nobuyoshi Fujisawa, Shigeyoshi Asano ikut digugat.

Gugatan ini pun telah dilayangkan ke pengadilan tinggi Mauritius pada 29 September 2017 lalu. Gugatan ini berisi tudingan oleh Weston terkait penjualan Bank Mutiara (eks Bank Century) adalah palsu, dan menyebut adanya beberapa campur tangan yang melibatkan para petinggi Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk melarikan dana masyarkat.

Dalam artikel yang dilansir Asia Sentinel Kamis lalu (16/11), pihak Weston menggugat sebesar US$ 410 juta dari LPS, serta 12 orang orang lain atas dugaan pencucian uang, penyuapan dan pencurian dana nasabah.

Mengada-ada

Menanggapi pemberitaan tersebut, Anggota dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan membeberkan bahwa sampai dengan detik ini pihaknya tidak pernah menerima secara formal dari pengadilan terkait dengan gugatan tersebut.

"Kalaupun gugatan tersebut benar ada, apa yang disampaikan oleh Weston sama sekali tidak benar dan mengada-ada," ungkap Fauzi kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11) lalu.

Lebih lanjut, LPS menjelaskan bahwa seluruh proses penjualan Bank Mutiara oleh LPS telah dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengikuti kaidah good governance. Fauzi bahkan menyebut, proses penjualan tersebut juga telah dilakukan pengawasan dan pendampingan oleh instansi Pemerintah dan regulator lainnya.

Adapun, mengenai kelanjutan kasus ini pihak LPS mengatakan tengah mempelajari kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, LPS bahkan akan mengambil langkah hukum untuk membela kepentingan dan nama baik LPS selaku individu maupun lembaga.

Sebagai gambaran saja, beberapa waktu lalu Weston International Capital Ltd. memang pernah menjadi sorotan media pada tahun 2014, lantaran menggaungkan rencana untuk membeli Bank Mutiara. Namun, LPS yang dulu menyuntik kesehatan eks Bank Century ini, memutuskan menjual Bank Mutiara ke J Trust Co. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×