kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada! Inflasi Global Berpotensi Gerus Penerimaan PPh Badan dan PPN


Senin, 04 Juli 2022 / 17:46 WIB
Waspada! Inflasi Global Berpotensi Gerus Penerimaan PPh Badan dan PPN
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/11). Waspada! Inflasi Global Berpotensi Gerus Penerimaan PPh Badan dan PPN.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif dan mayoritas mencatatkan peningkatan double digit. Hal ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi telah terjadi di berbagai sektor. Salah satunya adalah dari sektor manufaktur atau industri pengolahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sektor manufaktur atau industri pengolahan merupakan sektor dengan kontribusi besar dalam penerimaan pajak yang tumbuh 45,1% dari periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 6,2%.

Sektor ini juga menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya yang tertinggi mencapai 29,4%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa penerimaan pajak dari sektor manufaktur terdiri dari dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Meningkat, PPh 22 Impor Tumbuh Paling Tinggi

Kedua jenis pajak tersebut menjadikan transaksi produk (barang/jasa) sebagai objek pajaknya.

"PPh badan dikenakan atas penjualan yang dikurangi biaya, sedangkan PPN dikenakan atas penjualannya saja," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (4/7).

Ia menyebut, perlambatan sektor manufaktur yang diakibatkan oleh inflasi akan berdampak pada penurunan penjualan. Perlambatan tersebut terjadi karena penurunan permintaan konsumen sehingga produksi juga menurun.

Dengan demikian, basis PPh dan PPN dari sisi pendapatan akan turun dan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut juga akan tertekan.

Menurutnya, penurunan produksi akan berdampak pada harga produksi yang meningkat sehingga harga jual juga akan naik. Akan tetapi, jika harga juga tidak bisa dinaikkan karena permintaan turun, maka marjin laba juga akan tertekan.

Baca Juga: PPh 21 dan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak hingga Mei 2022

Sehingga pada akhirnya, basis PPh badan akan semakin turun karena laba neto fiskalnya semakin tipis sebagai akibat dari tekanan di penjualan dan peningkatan di biaya.

"Secara agregat, potensi penerimaan PPh badan dan PPN akan tertekan. Namun demikian, kondisi penerimaan PPh badan dan PPN di sektor manufaktur yang tertekan tersebut dapat ditutup dari penerimaan pajak di sektor lainnya, misalnya pertambangan migas dan minerba," tutur Prianto.




TERBARU

[X]
×