kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Warga asing diusulkan bisa miliki Rusun HGB


Kamis, 23 November 2017 / 11:30 WIB
Warga asing diusulkan bisa miliki Rusun HGB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang menjadi inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pada Rabu (22/11) kemarin, pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan ke DPR.

Namun DIM tersebut sedikit berbeda dengan draf RUU Pertanahan inisiatif DPR. Sebab dalam DIM pemerintah menyodorkan sejumlah kelonggaran kepemilikan warga negara asing di properti. Pemerintah mengakui, kepemilikan properti bagi WNA menjadi salah satu hal yang akan didorong untuk dibahas bersama dengan DPR di RUU Pertanahan.

Dalam draft RUU Pertanahan, properti bagi warga asing hanya hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai. Namun dalam DIM, pemerintah justru menghapus ketentuan ini dengan mengusulkan pelonggaran kepemilikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak kepemilikan rumah susun di atas HGB.

Dalam DIM yang disodorkan ke DPR, pemerintah mengusulkan pemberian HGB serta hak milik rusun yang dibangun di atas HGB bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Kepemilikan dalam bentuk HGB juga berlaku bagi perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang ada di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kementeriannya mengusulkan kelonggaran hak guna bangunan bagi WNA lantaran tuntutan zaman. Menurutnya, properti bisa menarik investasi di Indonesia. "Kami akan bicarakan di dewan bahwa selama ini orang asing kan tidak boleh memiliki HGB. Oleh sebab itu kami akan relaksasi," jelasnya, Rabu (22/11)

Tak setuju

Wakil Ketua Komisi II DPR Muhamad Lukman Edy mengakui Indonesia memang harus membuka investasi atas properti bagi asing. Tapi, dia melanjutkan, Komisi II DPR tak setuju atas usulan pemerintah memberikan hak milik atas HGB rumah susun bagi asing.

Menurut Edy, warga asing hanya diperbolehkan mendapatkan hak guna bangunan dengan batas waktu tertentu. Karenanya, ia menegaskan usulan pemerintah tersebut akan alot untuk disetujui DPR. "Kami tidak setuju rumah susun diberikan hak milik bagi asing. Cukup HGB. Pemerintah jangan memberikan syarat begitu mudah," katanya

Walau akan alot, namun Edy optimistis RUU Pertanahan ini bisa rampung pada akhir sidang pertama tahun 2018. Untuk itu rencananya pada pekan depan DPR sudah mulai kunjungan kerja untuk menjaring masukan terkait RUU ini. Selanjutnya, "Januari akan diintensifkan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak-pihak terkait sehingga Februari 2018 bisa selesai dibahas," kata Edy yakin.

Poin RUU Pertanahan

- Seluruh tanah dalam wilayah negara merupakan hak bangsa yang bersifat abadi

- Hak bangsa berisi kewenangan secara bersama-sama mengatur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah

- Kewenangan mengatur dilaksanakan oleh negara

- Hak menguasai negara dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat hukum adat sesuai dengan kewenangannya

- Subyek hukum yang dapat menjadi pemegang hak pengelolaan adalah:

a. instansi pemerintah

b. pemerintah daerah

c. pemerintah desa

d. Badan Usaha Milik Negara

e. Badan Usaha Milik Daerah

- Hak atas tanah terdiri atas :

a. hak milik

b. hak guna usaha

c. hak guna bangunan

d. hak pakai

e. hak sewa untuk bangunan

- Selain itu, ada hak atas tanah lainnya yang terdiri dari :

a. hak guna ruang di atas tanah

b. hak guna ruang di bawah tanah

- Hak guna usaha dapat diberikan kepada:

a. warga negara Indonesia

b. badan hukum Indonesia

- Dalam hal pemegang hak melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara asing, dalam waktu satu tahun sejak kehilangan kewarganegaraan Indonesia wajib mengalihkan haknya kepada pihak lain

- Hak guna usaha yang tidak dialihkan dalam waktu setahun dinyatakan dihapus dan tanahnya kembali menjadi tanah negara

- Badan hukum merupakan badan hukum yang didirikan menurut peraturan UU di Indonesia dan kepemilikan sahamnya 100% milik WNI

- Hak guna usaha dapat diberikan dengan luas minimum lima hektare

- Pemberian hak guna usaha kepada badan hukum dan atau badan hukum yang terafiliasi ditentukan paling tinggi :

a. untuk satu wilayah provinsi 10.000 ha untuk komoditas perkebunan dan hutan tanaman dan 50 ha untuk pertanian, peternakan, tambak atau budidata perikanan dan rumput laut

b. untuk seluruh wilayah Indonesia 100.000 ha untuk komoditas perkebunan dan hutan tanaman dan 500 ha untuk pertanian, peternakan, tambak atau budidaya perikanan dan rumput laut

- Hak guna bangunan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia

- Hak guna bangunan dapat diberikan kepada perseorangan dengan luas minimum yang menjamin kehidupan layak dan maksimum sesuai dengan kebutuhan penggunaannya

- Pemberian hak guna bangunan kepada badan hukum/badan hukum terafiliasi ditentukan paling tinggi untuk satu provinsi 200 ha untuk kawasan permukiman, 100 ha untuk kawasan perhotelan dan 200 ha untuk kawasan industri

- Pemberian hak guna bangunan untuk seluruh wilayah Indonesia sebesar 2000 ha untuk permukiman, 1000 ha untuk perhotelan dan 2000 ha untuk kawasan industri

- Hak pakai terdiri atas hak pakai dengan jangka waktu tertentu dan hak pakai selama digunakan

- Hak pakai dengan jangka waktu tertentu diberikan untuk paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun

- Hak pakai dengan jangka waktu dapat diberikan kepada

a. warga negara Indonesia

b. warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia

c. badan hukum Indonesia

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

- Hak sewa untuk bangunan merupakan hak untuk menggunakan tanah hak milik orang lain untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uangs ewa

- Hak sewa untuk bangunan dapat diberikan kepada WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Sumber : Draf RUU Pertanahan versi DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×