kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah usul HGB dan hak pakai buat asing


Rabu, 22 November 2017 / 19:35 WIB
Pemerintah usul HGB dan hak pakai buat asing


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kian serius melanjutkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Ihwal kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) menjadi salah satu yang justru didorong pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan.

Jika dalam draft RUU Pertanahan, pembatasan properti asing dilakukan hanya dalam bentuk pemberian hak sewa bangunan dan hak pakai, justru pemerintah hapus dalam DIM yang diajukan.

Tapi justru hal tersebut diganti pemerintah dengan mengusulkan pelonggaran dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Kepemilikan Rumah Susun. Dalam kedua kategori tersebut, pemerintah akan diberikan kepada beberapa kriteria asing.

Pemerintah mengusulkan memberikan HGB serta Hak Milik Rusun bagi Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia. Selanjutnya, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Serta, perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bilang, pihaknya mengusulkan hal tersebut lantaran tuntutan zaman saat ini. Properti bisa menarik investasi di Indonesia.

"Kita akan bicarakan di dewan bahwa selama ini orang asing kan tidak boleh memiliki HGB. Oleh sebab itu kita akan relaksasi," jelas Sofyan di Komplek Parlemen, Rabu (22/11).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy bilang meski ia setuju Indonesia harus membuka investasi atas properti. Namun pihaknya tak setuju atas usulan pemberian Hak Milik atas HGB Rumah Susun bagi asing.

Menurutnya asing hanya diperbolehkan mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan batas waktu tertentu. Dia menegaskan usulan pemerintah tersebut akan alot untuk disetujui DPR.

"Kami tidak setuju, rumah susun diberikan hak milik bagi asing. Cukup Hak Guna Bangunan saja. Pemerintah jangan memberikan syarat begitu mudah,"tegas Edy

Meski Komisi II dan pemerintah harus membahas ratusan DIM yang diajukan pemerintah. Namun Edy menyatakan RUU ini bisa diselesaikan pada akhir sidang I tahun 2018.

"Pekan depan kita sudah mulai kunjungan kerja untuk membahas RUU ini. Januari kita intesntifkan Rapat Dengar Pendapat. Insya Allah Febuari 2018 sudah bisa selesai dibahas," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×