CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Wamenkeu Anggito Pastikan Perpanjangan Tarif PPh UMKM 0,5% Tak Ganggu Penerimaan


Kamis, 18 September 2025 / 17:25 WIB
Wamenkeu Anggito Pastikan Perpanjangan Tarif PPh UMKM 0,5% Tak Ganggu Penerimaan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Bandara Soekarno Hatta. Pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan bahwa perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% tidak akan menganggu penerimaan negara.

"Enggak (ganggu penerimaan)," tegas Anggito kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga: Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Menurutnya fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.

"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin (15/9/2025).

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×