Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan bahwa perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% tidak akan menganggu penerimaan negara.
"Enggak (ganggu penerimaan)," tegas Anggito kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.
Menurutnya fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.
"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya: Update Harga Minyak Turun Kamis (18/9) Sore: Brent ke US$ 67,65 & WTI ke US$ 63,75
Menarik Dibaca: 5 Cara Mengajarkan Self-Control pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News