kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol daripada Larang Kripto


Selasa, 15 Februari 2022 / 13:43 WIB
Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol daripada Larang Kripto


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Wamendag menekankan bahwa aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh Pemerintah.  Hal ini ditujukan agar aset kripto bisa memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal crypto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.  Karena itu Jerry menegaskan Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai kripto tersebut.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” tekan Jerry.

Baca Juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Lebih lanjut Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi crypto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauhmana larangan itu diterapkan; apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.  Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan crypto.

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi crypto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli crypto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset crypto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tutup Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×