kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol daripada Larang Kripto


Selasa, 15 Februari 2022 / 13:43 WIB
Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol daripada Larang Kripto


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol). Hal ini merespons soal larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Menurut Jerry, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK. Pasalnya sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Terkait Larangan Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

Sementara, OJK menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya  di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

Ajakan Wamendag  agar setiap lembaga fokus pada kerja masing-masing cukup beralasan. Praktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang ilegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK. 

Hal ini muncul dalam diskusi yang diadakan oleh OJK sendiri bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) beberapa hari lalu. Salah satu yang mencolok adalah pinjol yang jumlahnya mencapai ribuan. 

Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender. 

Baca Juga: Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Fasilitasi Kripto, Ini Alasannya

Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun. ”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam L. Tobing.

Wamendag menekankan bahwa aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh Pemerintah.  Hal ini ditujukan agar aset kripto bisa memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal crypto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.  Karena itu Jerry menegaskan Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai kripto tersebut.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” tekan Jerry.

Baca Juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Lebih lanjut Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi crypto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauhmana larangan itu diterapkan; apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.  Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan crypto.

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi crypto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli crypto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset crypto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tutup Jerry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×