Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online (ojol) menjadi 8% kepada aplikator mulai tahun ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut bahwa kebijakan anyar ini ditargetkan bisa mulai diterapkan pada Juni 2026 mendatang.
"Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan ya," kata Afriansyah di jumpai di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jum'at (9/5/2026).
Baca Juga: Malaysia Waspada! Hadapi Periode Kritis Pasokan BBM Mulai Juni 2026
Afriansyah mengaku akan bertemu dengan pihak aplikator untuk sosialisasi terkait ketetapan baru ini dalam waktu dekat.
"Dan insyaAllah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8% pemotongan," ungkapnya.
Sebelumnya, ketetapan baru terkait skema bagi hasil ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara May Day di Monas, Jum'at (1/5/2026).
Regulasi anyar ini terpatri dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Baca Juga: Taiwan Tingkatkan Impor Gas Alam AS Mulai Juni untuk Antisipasi Dampak Perang Iran
"Pembagian pendapatan dari sebelumnya sekitar 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













