Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, aturan baru ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan, meski penempatannya diwajibkan 100% dengan jangka waktu paling cepat 12 bulan.
Airlangga menyebut, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Dengan kebijakan tersebut, pengusaha masih bisa menggunakan DHE untuk beberapa jenis penggunaan.
Baca Juga: BI Umumkan Ada Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri
Di antaranya, penukaran ke rupiah di bank yang sama tempat penempatan DHE SDA untuk menjalankan kegiatan operasional, dan menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, DHE SDA bisa digunakan untuk pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran pengadaan barang, jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, dan namun sebagian tersedia dengan spesifikasi tertentu di dalam negeri dalam valuta asing. Serta, pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
“Nah memang tujuan kita ini supaya tidak ada transport pricing, jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor, misalnya Rp 50, negara lain impor di Rp 70 misalnya, sehingga ada Rp 20 parkir. Nah ini dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi. Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Airlangga menyebut, karena biasanya ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan lainnya, sehingga fasilitasnya semua akan diberikan.
Disamping itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan dengan ketat, apabila perusahaan ada yang melakukan kecurangan.
“Jadi kalau sektor batubara, kita kira-kira tahu cost nya bagaimana. Sektor kelapa sawit, kita juga sudah tahu cost nya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung di monitor,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Indonesia: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Migas Capai 95%
Ia menegaskan, apabila ada oknum pengusaha nakal yang melanggar aturan DHE SDA tersebut, maka akan dilakukan sanksi administrasi berupa penyetopan kegiatan ekspornya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan memastikan bawah kebijakan DHE SDA ini tidak akan menyebabkan perusahaan terdisrupsi.
Sehingga, lanjut Sri Mulyani, kebutuhan melakukan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, dan pembayaran dividen, pembayaran untuk pengadaan barang terutama barang-barang yang mungkin tidak diproduksi di Indonesia, pembayaran kembali atas pinjaman akan tetap diamankan.
“Jadi tidak ada alasan bahwa perusahaan ini kemudian karena adanya retensi 100% 12 bulan, kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban mereka,” ungkapnya.
Selanjutnya: Jadi UU Besok, Pengajuan IUP dalam RUU Minerba lewat OSS
Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News