Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam revisi terebut, pemerintah memastikan kebijakan wajib parkir DHE SDA 100% yang wajib disimpan selama satu tahun, mulai berlaku pada Maret 2025.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai apabila implementasi ini berhasil dilakukan maka bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan likuiditas perbankan.
Baca Juga: Pemerintah Harus Pastikan Kebijakan Baru DHE SDA Bisa Bermanfaat Bagi Ekonomi
Ia menambahkan, dana devisa yang tersimpan di dalam negeri dapat dialirkan ke sektor produktif, seperti manufaktur, infrastruktur, dan UMKM, sehingga menciptakan efek berganda yang memperkuat perekonomian.
“Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menambah 0,5%-1% pertumbuhan PDB melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” tutur Rizal kepada Kontan, Rabu (22/1).
Meski demikian, Ia menilai manfaat ini hanya akan terwujud apabila dana tersebut benar-benar disalurkan ke sektor riil. Jika hanya mengendap di perbankan tanpa pemanfaatan yang produktif, dampaknya terhadap ekonomi akan minim.
Baca Juga: Simpan DHE SDA 100% Jangkan 1 Tahun, Positif Ke Ekonomi Tapi Bikin Buntung Eksportir
Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah diimbau untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban eksportir yang bisa melemahkan daya saing mereka di pasar global.
“Insentif seperti fasilitas perpajakan atau suku bunga rendah harus diimplementasikan untuk memastikan tujuan kebijakan tercapai,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk mendukung implementasi DHE SDA pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Kemudian atas instrumen penempatan devisa hasil ekspor, agunan kredit rupiah jika mau menggunakan back to back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun lembaga pembiayaan ekspor impor untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Baca Juga: Kebijakan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Dimulai Maret 2025
Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan. Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.
Berikutnya, untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
Bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan. Termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing rasio atau rasio utang terhadap ekuitas.
Perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.
Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Kewajiban Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100%
"Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit," ujar Airlangga.
Airlangga menyebut, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutkan. Sektor perikanan dan kehutanan seluruhnya diberlakukan.
"Terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran presentasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor," jelas Airlangga.
Bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan. Termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
Selanjutnya: Emiten Raih Fasilitas Pembiayaan Perbankan, Mampu Dongkrak Kinerja ke Depan?
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News