kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Bank Indonesia: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Migas Capai 95%


Senin, 17 Februari 2025 / 19:12 WIB
Bank Indonesia: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Migas Capai 95%
ILUSTRASI. Bank Indonesia mencatat, tingkat kepatuhan penempatanDHE SDA sektor migas ke rekening khusus selama ini mencapai 95%. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke rekening khusus selama ini mencapai 95% hingga 100% untuk sektor minyak dan gas (migas).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan tersebut sesuai ketentuan aturan DHE SDA yang lama, yakni mewajibkan menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri sebesar 30%, selama minimal 3 bulan.

“DHE SDA ke rekening khusus selama ini, untuk sektor migas mencapai 95% sampai 100%. Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30%. Untuk nonmigas itu 82% sampai 89%,” tutur Perry dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Baca Juga: Aturan DHE 100% Bakal Dukung Rupiah di Tengah Kekhawatiran Tarif Trump

Adapun dalam revisi DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri 100% selama minimal 12 bulan.

Perry membeberkan, terdapat tiga manfaat dengan aturan DHE SDA ini. pertama, meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian. 
Dengan kewajiban-kewajiban DHE SDA yang sudah ditentukan, maka akan menghasilkan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. 

“Karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Manfaatnya, meningkatkan pembiayaan perekonomian kita dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Kedua, cadangan devisa negara akan meningkat, serta bisa memperkuat upaya-upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Aturan DHE SDA Berlaku 1 Mei 2025, Ini Tanggapan Eksportir

Ketiga, BI bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan dalam negeri, maka sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil. 

Untuk diketahui, PP Nomor 8 tentang DHE SDA ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Nah, bagi eksportir yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
 

Selanjutnya: Clipan Finance Mengalami Kenaikan NPF hingga Desember 2024, Capai 1,87%

Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×