Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) minimal selama satu tahun di dalam negeri.
Ini artinya, kewajiban parkir DHE akan lebih lama jangka waktunya dari ketentuan saat ini selama minimal 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Sayangnya, rencana kebijakan tersebut menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini akan menambah beban operasional, terutama dalam hal modal kerja.
Baca Juga: DHE Wajib Parkir Minimal 1 Tahun, DEN Pastikan Perusahaan Tidak Akan Merugi
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soestrisno mempertanyakan skema pendanaan yang harus ditempuh eksportir jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, siklus perdaga,gan para eksportir sering kali kurang dari satu tahun, sehingga kebijakan ini akan mempersulit pengelolaan keuangan perusahaan.
Menurutnya, eksportir yang terpaksa meminjam dari dana bank untuk menggantikan modal kerja akan menghadapi beban tambahan berupa bunga pinjaman. Hal ini dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas eksportir.
"Kalau diminta simpan dalam DHE selama satu tahun, lalu modal kerja darimana? Kalau pinjam dari bank dengan jaminan DHE tersebut, kan harus bayar bunga. Apakah simpanan hasil ekspor diberikan bunga? Apakah bunganya lebih besar dibandingkan komisi pinjaman modal kerja? Ya berat dong, karena siklus dagangnya kan kurang dari satu tahun," ujar Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).
Baca Juga: Mengenal Helicopter Parenting dari Pengertian Hingga Dampak Buruk untuk Anak
Ia menyarankan akan kebijakan DHE SDA tetap diberlakukan seperti yang saat ini, yakni minimal 3 bulan. "Betul, cukup tiga bulan saja," katanya.
Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan biaya operasional, terutama untuk modal kerja.
"Dengan ditahan minimal 1 tahun pasti biaya untuk modal kerja akan naik, berarti harus pinjam Bank," katanya.
Ia menambahkan bahwa meskipun mekanisme penjaminan kredit dapat membantu, bunga pinjaman tetap menjadi beban yang signifikan bagi pelaku usaha.
"Di sini pasti timbul biaya walaupun dana yang ditahan bisa digunakan untuk jaminan kredit tetapi pelaku usaha tetap harus membayar bunga pinjaman," imbuh Eddy.
Baca Juga: Cadangan Devisa Desember 2024 Naik Jadi US$ 155,7 Miliar
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut.