kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.489   9,63   0,13%
  • KOMPAS100 1.158   3,73   0,32%
  • LQ45 919   5,10   0,56%
  • ISSI 226   -0,53   -0,23%
  • IDX30 474   3,39   0,72%
  • IDXHIDIV20 572   4,39   0,77%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 141   1,32   0,95%
  • IDXQ30 158   0,90   0,57%

Wajib Pajak Sering Lupa EFIN, Ditjen Pajak Luncurkan Fitur Baru Lewat Layanan M-Pajak


Senin, 20 Maret 2023 / 12:30 WIB
Wajib Pajak Sering Lupa EFIN, Ditjen Pajak Luncurkan Fitur Baru Lewat Layanan M-Pajak
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EPIN).

"Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (20/3).

Dwi mengatakan, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. Efin berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filling. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, Wajib Pajak sering lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiannya," kata Dwi.

Baca Juga: Pertengahan Maret, Realisasi Belanja Pemerintah Melalui E-Katalog Rp 46,68 Triliun

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

  • Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak memiliki kamera, telah terinterasi aplikasi M-Pajak versi terbaru dan terkoneksi internet.
  • Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  • Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  • Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  • Serta mempersiapkan data-data seperti NPWP, NIK, dan identitas lainnya.

Setelah semua langkah-langkah persiapan di atas maka Wajib  Pajak bisa langsung membuka aplikasi M-Pajak dengan cara sebagai berikut :

  1. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  2. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  3. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  4. Konfirmasi data Wajib Pajak.
  5. Jika foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  6. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  7. Masukkan kode verifikasi.
  8. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang tekah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×