Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong belanja produk dalam negeri (PDN). Salah satunya melalui katalog elektronik (E-Katalog) pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tercatat, per 17 Maret 2023, realisasi belanja pemerintah melalui e-katalog telah mencapai sekitar Rp 46 triliun.
“Realisasi jumlah nominal transaksi e-purchasing katalog (per 17 Maret) adalah Rp 46.682.679.170.748 (Rp 46,68 triliun),” ujar Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3).
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin menjelaskan, anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) tahun 2023 sebesar Rp 1.092,66 triliun.
Adapun sampai dengan tanggal 6 Maret 2023, yang sudah diumumkan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) sebesar Rp 830,41 triliun atau sebesar 76% dari total anggaran belanja PBJP.
Baca Juga: Presiden Apresiasi dan Dorong Produk OMAI HerbaAsimor ber-TKDN Tinggi Atasi Stunting
Dari rencana total yang sudah diumumkan pada SIRUP, sebesar Rp 566,16 triliun atau sebesar 68,2% direncanakan untuk dilaksanakan melalui penyedia. Sedangkan sisanya sebesar Rp 264,25 triliun atau sebesar 31,8% melalui swakelola.
Kemudian, dari rencana total yang sudah diumumkan pada SIRUP, sebesar Rp 516,68 triliun atau 91,3% dari nilai penyedia dilaksanakan untuk belanja produk dalam negeri (PDN). Sedangkan, belanja untuk produk usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) adalah sebesar Rp 292,05 triliun atau sebesar 51,6% dari nilai penyedia.
Emin menyampaikan, berdasarkan jenis barang/jasa, persentase nilai terbesar adalah untuk pekerjaan konstruksi yaitu sebesar Rp 240,92 triliun atau sekitar 42,6%. Kemudian diikuti pengadaan barang sebesar Rp 199,42 triliun atau sebesar 35%.
Lalu, berdasarkan metode pemilihan, persentase nilai terbesar adalah untuk tender atau seleksi sebesar Rp 270,78 triliun atau 47,8%. Kemudian diikuti oleh e-purchasing (e-katalog) 120,08 triliun atau 21%. Serta metode pengadaan lain seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan lain lain.
“Masih sangat mungkin datanya berkembang/bertambah karena sebagian K/L/Pemda masih terus menginput dalam SIRUP,” ucap Emin.
Baca Juga: Kemenperin Berikan Penghargaan Pengguna dan Produsen Produk Dalam Negeri
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara (BUMN) untuk disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Jokowi juga kembali mengingatkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperoleh dari pajak, dividen BUMN, royalti dari tambang, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak digunakan untuk membeli produk impor.
“Kuncinya adalah kedisiplinan implementasi (P3DN), kedisiplinan dalam merealisasikan dari apa yang sudah bolak-balik kita melakukan pertemuan. Ini seingat saya, saya sudah berbicara mengenai produk dalam negeri, penggunaan produk dalam negeri ini yang keempat,” ujar Jokowi saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Rabu (15/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News