kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023 Makin Dekat, Bagaimana Jika Lupa EFIN?


Jumat, 17 Maret 2023 / 08:29 WIB
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023 Makin Dekat, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
ILUSTRASI. Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023 Makin Dekat, Bagaimana Jika Lupa EFIN?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan semakin dekat. Cara lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online di pajak.go.id. Namun bagaimana jika lupa EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online?

Sesuai aturan yang berlaku, batas akhir lapor SPT pajak tahunan tergantung jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi, batas akhir lapor SPT tahunan adalah 31 Maret 2023.

Sedangkan batas akhir lapor SPT pajak tahunan wajib pajak badan 30 April 2023. Wajib pajak yang lapor SPT melewati batas akhir bisa dikenai sanksi denda.

Dilansir dari Kompas.com, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Tanpa memiliki EFIN, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT secara online. Namun bagaimana jika lupa EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id?

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara mengatasi lupa EFIN yang bisa dilakukan untuk mengajukan permohonan ulang. Apa saja?

Baca Juga: Cara Isi SPT 1770S & 1770 SS Di Djponline.pajak.go.id, Batas Lapor SPT Tahunan (31/3)

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara mengatasi lupa EFIN yang pertama adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN. Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.

2. Kirim email ke KPP

Cara mengatasi lupa EFIN yang kedua adalah wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut:

  • Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Foto KTP
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP
  • Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Jika data itu benar, maka EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF.

3. Layanan Kring Pajak

Cara mengatasi lupa EFIN yang ketiga adalah menggunakan layanan Kring Pajak yang dapat dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 1500200. Selain itu, Kring Pajak juga bisa diakses melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di laman https://www.pajak.go.id. Untuk live chat, hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Persiapkan sejumlah data berikut sebelum menghubungi Kring Pajak, yakni nama, NPWP, alamat, nomor telepon, dan alamat email yang didaftarkan. Jika melalui Twitter, wajib pajak hanya perlu mention akun @kring_pajak untuk mendapat antrean. Nantinya, wajib pajak akan menerima pesan DM untuk melakukan proses lebih lanjut.

4. DM akun medsos

Cara mengatasi lupa EFIN yang keempat adalah menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi. Biasanya, akun resmi Ditjen Pajak dengan @pajak kemudian diikuti nama daerah, seperti @pajakwonosobo. Itulah empat cara mengatasi lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan.

Cara isi dan lapor SPT tahunan

Cara lapor SPT pajak tahunan online sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.

Diberitakan Kompas.com, Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2022.

Baca Juga: Bantu Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka Layanan Pojok Pajak di Mall Central Park

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS

WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara lapor SPT pajak tahunan online 2022

Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.

Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.

WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.

Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:

1. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
  • Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
  • Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
  • Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

2. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir 1770 S melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
  • Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
  • Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isikan penghasilan final pada Bagian A
  • Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
  • Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
  • Klik "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
  • Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
  • Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
  • Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Simak status SPT pada Bagian E
  • Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

3. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir SPT 1770 e-Form

  • Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
  • Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
  • Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
  • Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
  • Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
  • Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
  • Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
  • Lengkapi data identitas
  • Isikan anguran bulanan pada poin D.14
  • Lampirkan dolumen pada bagian D
  • Isikan tanggal pembuatan SPT
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Itulah cara mengatasi lupa EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online. Segera lapor SPT pajak tahunan online jangan sampai terlambat karena batas akhir lapor SPT wajib pajak pribadi tanggal 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×