kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, PPh Badan bisa dipangkas jadi cuma 10%


Kamis, 11 Agustus 2016 / 18:39 WIB
Wah, PPh Badan bisa dipangkas jadi cuma 10%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memang belum mengajukan secara resmi Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) ke parlemen. Namun demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah sudah melempar wacana mengenai perubahan tarif PPh badan yang akan diajukan dalam draf beleid ini.

Presiden Joko WIdodo (Jokowi) beberapa hari ini mengatakan, akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 17%. Namun, tidak secara langsung. Strateginya, tarif akan diturunkan dulu ke 20%, dari tarif yang berlaku saat ini 25%.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan tarif PPh Badan bisa diturunkan, asal jumlah wajib pajak (WP)-nya yang menjadi tax based meningkat. Bahkan, Ken yakin tarif PPh badan bisa saja 10%.

Itu artinya, tarif PPh badan akan sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Selain itu, kita akan sesuaikan juga dnegan tarif pajak di negara tetangga," kata Ken, Kamis (11/8) di Jakarta.

Salah satu upaya untuk meningkatkan tax based, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Program ini diharapkan akan menambah jumlah WP, karena memberi kesempatan warga negara indonesia (WNI) yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×