Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memang belum mengajukan secara resmi Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) ke parlemen. Namun demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah sudah melempar wacana mengenai perubahan tarif PPh badan yang akan diajukan dalam draf beleid ini.
Presiden Joko WIdodo (Jokowi) beberapa hari ini mengatakan, akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 17%. Namun, tidak secara langsung. Strateginya, tarif akan diturunkan dulu ke 20%, dari tarif yang berlaku saat ini 25%.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan tarif PPh Badan bisa diturunkan, asal jumlah wajib pajak (WP)-nya yang menjadi tax based meningkat. Bahkan, Ken yakin tarif PPh badan bisa saja 10%.
Itu artinya, tarif PPh badan akan sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Selain itu, kita akan sesuaikan juga dnegan tarif pajak di negara tetangga," kata Ken, Kamis (11/8) di Jakarta.
Salah satu upaya untuk meningkatkan tax based, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak. Program ini diharapkan akan menambah jumlah WP, karena memberi kesempatan warga negara indonesia (WNI) yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News