kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Target pajak 2014 sulit untuk direalisasikan


Jumat, 21 Maret 2014 / 12:29 WIB
Target pajak 2014 sulit untuk direalisasikan
Promo J.CO Mingguan 31 Oktober-6 November 2022 untuk paket makanan lezat dan minuman segar selama pekan ini dengan harga spesial.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik untuk melancarkan maupun meningkatkan penerimaan pajak tampaknya belum membuahkan hasil. Setoran pajak di dua bulan pertama 2014 cuma 12,4% atau senilai Rp 137,65 triliun dari target Rp 1.110 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai DJP harus menggenjot sektor yang selama ini berpotensi menghasilkan banyak namun seret dalam realisasi semisal pertambangan. DJP diminta memetakan dengan baik para pelaku usaha sektor tersebut. "Pengusaha lama banyak mengeluh, mereka terus dikejar sementara yang baru dibiarkan," paparnya.

Harry mengapresiasi langkah DJP yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menagih pajak ke perusahaan pertambangan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak maksimal sebab domain KPK ada pada penindakan korupsi. Sementara, seringkali kasus pajak berkutat di upaya pelaku untuk menghindari pajak. Maka, pencegahan penyelewengan pajak dengan law enforcement lebih krusial ketimbang menciduk koruptor.

Harry menilai permintaan DJP untuk membuka akses rekening perbankan agar bisa meningkatkan pajak PPh juga bukan suatu solusi. Ada tiga alasannya. Pertama, akan ada dua pemegang kewenangan perbankan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DJP. Hal tersebut akan membingungkan pelaku pasar.

Kedua, penerimaan pajak atas pembukaan akses tersebut tidak akan serta-merta meroket. Selain itu, juga bisa berpotensi terjadinya penyalahgunaan data nasabah. Ketiga, kalau pun OJK setuju, butuh waktu untuk mengubah UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sementara DJP harus segera melakukan langkah konkret untuk memastikan penerimaan pajak sesuai target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×