kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Kemkeu: Kasus HP sebagai individu, bukan institusi


Rabu, 23 April 2014 / 14:42 WIB
Kemkeu: Kasus HP sebagai individu, bukan institusi
ILUSTRASI. Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 30 November-6 Desember 2022.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menimpa Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo sebagai kasus individu belaka. Kasus tersebut tidak boleh dilihat sebagai kasus insitusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara keseluruhan.

"Saya yakin institusi tidak punya niatan untuk berbuat jahat atau melakukan pelanggaran," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (23/4).

Kemenkeu dalam hal ini tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memerlukan investigasi terhadap keuangan.

Diakui Bambang, pihaknya akan membantu aparat hukum dalam pencarian bukti ataupun menggali informasi yang diperlukan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×