kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Wah, Ahok bebas memilih wakilnya sendiri


Kamis, 20 November 2014 / 09:29 WIB
Wah, Ahok bebas memilih wakilnya sendiri
ILUSTRASI. Manfaat buah pala untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama diberi keleluasaan penuh untuk menentukan sendiri wakilnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, penentuan wakil kepala daerah tak lagi harus atas usulan partai pengusung.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, menjelaskan, mekanisme penentuan wakil kepala daerah adalah, kepala daerah menentukan sendiri nama orang yang ia tunjuk, kemudian nama tersebut diajukan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian disahkan.

"Tanpa harus melalui persetujuan partai. Dia (Ahok) bisa mengajukan siapapun untuk menjadi wakilnya. Terserah mau siapa saja. Prinsipnya kan wakil itu haruslah orang yang bisa membantu dan memudahkan tugas kepala daerah. Bukan malah mempersulit," kata Dodi kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2014).

Menurut Dodi, jumlah wakil yang bisa diajukan oleh Ahok adalah sebanyak dua orang. Hal itu mengacu kepada Pasal 168 ayat 1 poin C yang menyatakan sebuah provinsi dengan jumlah penduduk 3-10 juta jiwa dapat memiliki dua orang wakil gubernur.

"Jadi begitu. Kalau sesuai peraturan yang baru, kepala daerah bisa menentukan sendiri wakilnya. Dan jumlah maksimal wakil yang diajukan mengacu ke jumlah penduduk," papar Dodi.

Seperti yang diberitakan, Ahok dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (19/11/2014) kemarin. Ia diwajibkan harus sudah menyerahkan usulan nama wakil maksimal 15 hari setelah pelantikan. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×