kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waduh, Menpora jadi tersangka KPK, Bagaimana nasib bonus juara dunia bulutangkis?


Rabu, 18 September 2019 / 20:53 WIB
Waduh, Menpora jadi tersangka KPK, Bagaimana nasib bonus juara dunia bulutangkis?
ILUSTRASI. Ganda putra Hendra Setiawan (kiri) dan Mohammad Ahsan


Reporter: Barly Haliem | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraih medali kejuaraan dunia bulutangkis di Basel, Swiss, sedang gundah-gulana.  Mereka mempertanyakan nasib pencairan bonus mereka selepas penetapan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhammad Imam Nachrawi.

Sampai saat ini mereka belum menerima bonus yang dijanjikan oleh Menpora Imam Nachrawi. Sebab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum mencairkan bonus senilai total Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Bonus atlet badminton belum cair, ini penjelasan Kempora

“Waduh, gimana ya nasibnya? Kalau Pak Menteri jadi tersangka, apakah masih dicairkan bonusnya?” ungkap salah seorang atlet yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9). 

Sumber tersebut menambahkan, sejumlah rekannya sempat mempertanyakan nasib bonus ke Kemenpora.  “Katanya masih diproses,”kata dia.

Sebagai informasi, pada 28 Agustus lalu, Kemenpora mengadakan acara seremonial penyerahan bonus secara simbolis kepada para pebulu tangkis yang meraih medali di Kejuaraan Dunia di Swiss. Selain atlet, pelatih juga dijanjikan bonus serupa. 

Pasangan ganda putra, Mohamad Ahsan/Hendra Setiawan, tercatat sebagai calon penerima bonus tersebut. Pasangan ganda putra berjuluk The Daddies ini menjadi juara dunia nomor ganda putra. 

Saat dikonfirmasi, Ahsan dan Hendra yang tengah berlaga di kejuaraan dunia China Open 2019 membenarkan bahwa mereka belum menerima bonus. “Jangan-jangan enggak turun heheh," seloroh Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9). “Terakhir mereka (Kemenpora) bilang masih dalam proses. Kalau sudah beres katanya mau diinfo ke kita,” kata Ahsan. 

Baca Juga: Djarum: PB Djarum Adalah Nama Klub, Bukan Merek Rokok

Hendra menambahkan, dirinya pernah menanyakan pencairan bonus tersebut sebelum  berangkat ke China. Pihak Kemenpora hanya menyatakan sedang memproses pencairannya. 

Dia akan mencari kejelasan bonus selepas kejuaraan di China. “Untuk saat ini kami masih fokus dulu di pertandingan China Open,” kata Hendra.

Jangan Lihat Nominal

Sampai berita ini diturunkan, jurnalis Kontan.co.id belum mendapatan penjelasan dan klarifikasi dari Kemenpora. Permintaan klarifikasi yang diajukan kepada Menpora maupun Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewo Broto belum berbalas. 

Namun sebelumnya, Gatot menyatakan tidak ada kendala yang menghambat pemberian bonus tersebut. Kalaupun hingga kini bonus tersebut belum cair, Gatot mengatakan proses pencairannya sedang berlangsung. 

Ia menyatakan bonus tersebut pasti diberikan kepada para peraih medali di kejuaraan dunia bulutangkis.  "Karena kami sudah berjanji," kata dia kepada Kontan.co.id, awal September lalu (8/9/2019). 

Sekadar mengingatkan, pada 28 Agustus lalu, Menpora Imam Nachrawi menyerahkan secara simbolis penghargaan bonus yang totalnya mencapai Rp 3,5 miliar. Menpora berharap bonus yang diberikan bisa menjadi pelecut bagi para atlet untuk meraih prestasi. "Jangan hanya lihat nominalnya," ucap Imam ketika itu, seperti dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Polemik PB Djarum, mantan komisioner KPAI: Jangan lihat pakai kacamata kuda!

Untuk ke depan, Imam berharap prestasi yang diraih dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. "Apapun hasil yang diraih, Indonesia bangga atas perjuangan para patriot olahraga ini," kata dia. 

Sebagai catatan, Indonesia merebut medali emas lewat pasangan ganda Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan. Ganda putra berjuluk The Daddies itu dijanjikan mendapat bonus masing masing Rp 240 juta. 

Sang pelatih, Herry Imam P, dijanjikan menerima bonus Rp 120 juta. Selain itu bonus diberikan ke ganda putri Greysia Polii/Apriyani Rahayu dan ganda putra Fajar Alfian/Rian Ardianto yang menggondol medali perunggu. Masing masing dijanjikan mendapat Rp 48 juta.

Dari para badminton, Indonesia mendapat empat emas, dua perak dan empat perunggu. Tidak ada perbedaan besaran bonus untuk atlet badminton maupun para badminton. Empat emas diraih oleh Dheva Anrimusthi (tunggal putra SU5), Leani Ratri Oktila (tunggal putri SL4), Hary Susanto/Leani Ratri Oktila (ganda campuran SL3-4SU5), dan Dheva Anrimusthi/Hafizh Briliansyah (ganda putra SU5). 

Baca Juga: PB Djarum hentikan audisi tahun 2020, Kak Seto: Kayak anak kecil

Dua perak disumbangkan Suryo Nugroho (tunggal putra SU5) dan Leani Ratri Oktila/Khalimatus Saadiyah (ganda putri SL3-4-SU5). Adapun empat perunggu disumbangkan Fredy Setiawan (tunggal putra SL4), Khalimatus Saadiyah (tunggal putri SL3), Ukun Rukaendi (tunggal putra SL3), dan Ukun Rukaendi/Hary Susanto (ganda putra SL3-4).

Dugaan suap Rp 26,5 miliar

Merujuk berita Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Disindir KPAI, PB Djarum setop audisi umum beasiswa bulu tangkis mulai tahun depan

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Baca Juga: Bonus atlet badminton belum cair, ini penjelasan Kempora

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×