Reporter: Barly Haliem | Editor: Azis Husaini
Dugaan suap Rp 26,5 miliar
Merujuk berita Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Disindir KPAI, PB Djarum setop audisi umum beasiswa bulu tangkis mulai tahun depan
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Baca Juga: Bonus atlet badminton belum cair, ini penjelasan Kempora
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News