CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Djarum: PB Djarum Adalah Nama Klub, Bukan Merek Rokok


Senin, 09 September 2019 / 15:04 WIB
Djarum: PB Djarum Adalah Nama Klub, Bukan Merek Rokok
ILUSTRASI. Pemberian bonus peraih medali World Junior Championships 2018


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Budi Darmawan, Corporate Communications Manager PT Djarum menegaskan, PB Djarum akan tetap ada, meski tidak akan menggelar audisi umum lagi untuk mencari bibit muda bulu tangkis di seluruh Indonesia pada tahun-tahun mendatang. Selepas November 2019 mendatang, Djarum tidak lagi memberikan beasiswa lewat audisi umum.

Kata Budi, PB Djarum kelak hanya akan membina pemain yang sudah ada di klub, sedangkan klubnya sendiri tetap dipertahankan. Namun, "Kami tidak ada kesempatan lagi mencari mutiara terpendam," sesal Budi kepada KONTAN, Senin (9/9).

Adapun audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis yang digelar hingga November 2019 mendatang, tidak lagi akan menggunakan logo PB Djarum. Termasuk juga jersey peserta audisi yang tidak lagi bertuliskan Djarum Badminton Club.

Djarum, lanjut Budi, juga akan menghentikan penggunaan nama Djarum dalam audisi umum tersebut.

Budi menyayangkan tindakan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkaitkan nama klubnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Belakangan, Budi juga mendengar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mempertemukan lagi pihak Djarum dan KPAI untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. Bila itu terlaksana, Budi hanya ingin menegaskan tiga hal.

Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok. Kedua, Djarum memiliki program pencarian bakat dengan nama "Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis". Dan ketiga, Djarum tidak sedang mempromosikan produk tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×