kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

DPR harap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:22 WIB
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap revisi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan selesai tahun ini. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok rumusan poin-poin dan pasal - pasal yang akan direvisi pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Lasarus mengatakan, rencananya salah satu poin dalam revisi UU itu berkaitan dengan angkutan online. Ia mengatakan, kecil kemungkinan angkutan online diatur dalam UU khusus terlebih setelah Presiden Jokowi mencanangkan omnibus law. "Kajian tentang angkutan online tentu kami belum bisa bicara banyak," kata Lasarus, Selasa (11/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Kemudian, terkait wacana pemindahan wewenang penerbitan Regident (SIM, STNK dan BPKB), Lasarus belum bisa berkomentar. Menurut dia, apabila pengawasan dari Kepolisian berjalan dengan baik, penerbitan Regident tidak perlu dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Tidak masalah juga kalau ini tetap di Kepolisian selama soal pengawasan berjalan baik," kata dia.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×