kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam


Kamis, 02 April 2020 / 15:44 WIB
Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
ILUSTRASI. Sejumlah petugas lapas melakukan penjagaan saat persiapan pemindahan salah seorang narapidana korupsi yang diduga mantan Walikota Palembang Romi Herton di Lapas Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2). Narapidana korupsi kasus suap Pilkada P


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia (HAM) untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi itu untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di dalam penjaran.

Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK

"Masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam, jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono kepada Kontan, Kamis (2/4).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu Menteri Hukum dan HAM  Yasonna malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan dua pertiga masa pidana dapat dibebaskan.

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara

Wacana tersebut disampaikan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM.

Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak wacana tersebut.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).

ICW menyebutkan, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera.

Apalagi jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

"Artinya narapidana korupsi hanya 1.8% dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan," ungkap dia.

Baca Juga: Wabah corona, Menkumham juga berencana bebaskan koruptor dan napi narkotika

Selain itu, ICW menilai tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Corona. Hal ini karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.

"Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," terang dia.

ICW mengatakan, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×