kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam


Kamis, 02 April 2020 / 15:44 WIB
Wacana pembebasan koruptor tuai polemik, Kemenkumham: Perlu kajian mendalam
ILUSTRASI. Sejumlah petugas lapas melakukan penjagaan saat persiapan pemindahan salah seorang narapidana korupsi yang diduga mantan Walikota Palembang Romi Herton di Lapas Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2). Narapidana korupsi kasus suap Pilkada P


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

ICW menyebutkan, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera.

Apalagi jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

"Artinya narapidana korupsi hanya 1.8% dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan," ungkap dia.

Baca Juga: Wabah corona, Menkumham juga berencana bebaskan koruptor dan napi narkotika

Selain itu, ICW menilai tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Corona. Hal ini karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.

"Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," terang dia.

ICW mengatakan, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×