Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
ICW menyebutkan, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera.
Apalagi jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
"Artinya narapidana korupsi hanya 1.8% dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan," ungkap dia.
Baca Juga: Wabah corona, Menkumham juga berencana bebaskan koruptor dan napi narkotika
Selain itu, ICW menilai tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan Corona. Hal ini karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.
"Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," terang dia.
ICW mengatakan, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News