Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Salah satu sentimen penyebab penurunan harga saham FCX itu adalah tidak adanya kepastian izin ekspor konsentrat dan perpanjangan KK Freeport dari pemerintah Indonesia.
Pada saat itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perundingan perpanjangan Kontrak Karya (KK) PTFI baru akan dilakukan pada 2019, atau 2 tahun sebelum KK berakhir, seperti yang diatur oleh Undang-undang.
Sehingga, pernyataan Sudirman Said secara tersirat mengatakan substansi pembicaraan Jokowi-Moffet hanya sebatas pada permintaan semacam surat jaminan izin ekspor konsentrat dan perpanjangan operasi Freeport. Hal itu dibutuhkan untuk kembali menaikkan harga saham FCX.
"Tidak ada pembahasan terkait pembelian saham Freeport, seperti yang heboh di media masa baru-baru ini. Hanya, surat, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan seizin Jokowi, berdampak menurunkan bargaining position Tim Perunding Divestasi 51,2% Saham Freeport," kata Fahmy.
Alhasil, Fahmy menganggap setelah Pemerintah Indonesia berhasil melakukan divestasi 51,2% saham PT FI, setelah 51 tahun hanya menguasai 9,36% sahamnya, apa pun substansi pembicaraan Jokowi-Moffet dan surat Sudirman Said sudah tidak relevan lagi.
Jadi, kendati usulan pembentukan Pansus merupakan hak konstitusional yang melekat pada anggota DPR RI, namun dalam hal ini Fahmy menilai hal tersebut tidak relevan.
"Sehingga hanya wasting time alias buang-buang waktu saja. Akan lebih bermanfaat dan produktif untuk merampungkan Perubahan UU Migas, yang sudah delapan tahun belum juga selesai," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News