Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Pada 2022 silam, saat Presiden Jokowi masih menjabat, dirinya pernah mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Baca Juga: Wamenkeu Anggito Beri Klarifikasi Soal Menteri Akan Pakai Mobil Lokal
Di samping itu, pada 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Belied tersebut, salah satunya mencatat kebijakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat.
Anggaran pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit atau Rp 966,8 juta. Sementara itu, untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp 878,91 juta per unit.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Berdasarkan hitungan Kontan, apabila 109 pejabat di Kabinet Merah Putih terdiri dari menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri menggunakan kendaraan listrik dengan hitungan kasar Rp 966,8 juta per unit, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 108,65 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk dengan mobil pejabat eselon I.
Baca Juga: Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Mulai Diminati Para Produsen
Nilai tersebut lebih murah, bila dibandingkan anggaran untuk mobil maung yang sebesar Rp 130,8 miliar.
Dengan rencana penggunaan mobil Maung oleh menteri dan wakilnya, kepala badan setara menteri, serta pejabat eselon I oleh pemerintahan baru ini, tampaknya rencana pemerintah terdahulu untuk mendorong penggunaan mobil listrik hanya tinggal wacana. Sebab mobil Maung yang digunakan oleh Prabowo menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Selanjutnya: Wapres Gibran Pegang Kendali RI Selama Presiden Prabowo ke Luar Negeri Pekan Depan
Menarik Dibaca: Apakah Katarak Kucing Bisa Sembuh? Simak Penjelasan dan Pengobatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News