kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Wacana Menteri Pakai Mobil Listrik Era Jokowi vs Mobil Maung Era Prabowo, Murah Mana?


Selasa, 29 Oktober 2024 / 19:37 WIB
Wacana Menteri Pakai Mobil Listrik Era Jokowi vs Mobil Maung Era Prabowo, Murah Mana?
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Pada 2022 silam, saat Presiden Jokowi masih menjabat, dirinya pernah mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Beri Klarifikasi Soal Menteri Akan Pakai Mobil Lokal

Di samping itu, pada 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Belied tersebut, salah satunya mencatat kebijakan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat.

Anggaran  pengadaan kendaraan listrik dinilai terlalu tinggi, apalagi anggaran tertingginya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per unit atau Rp 966,8 juta. Sementara itu, untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp 878,91 juta per unit. 

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Berdasarkan hitungan  Kontan, apabila 109 pejabat di Kabinet Merah Putih terdiri dari menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri menggunakan kendaraan listrik dengan hitungan kasar Rp 966,8 juta per unit, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 108,65 miliar. Perhitungan tersebut belum termasuk dengan mobil pejabat eselon I.

Baca Juga: Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Mulai Diminati Para Produsen

Nilai tersebut lebih murah, bila dibandingkan anggaran untuk mobil maung yang sebesar Rp 130,8 miliar.

Dengan rencana penggunaan mobil Maung oleh menteri dan wakilnya, kepala badan setara menteri, serta pejabat eselon I oleh pemerintahan baru ini, tampaknya rencana pemerintah terdahulu untuk mendorong penggunaan mobil listrik hanya tinggal wacana. Sebab mobil Maung yang digunakan oleh Prabowo menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×