Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto disebut akan meluncurkan tunjangan untuk dokter spesialis yang ada di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin menyebut peluncuran kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) pada bulan ini.
“Beliau (presiden) bilang mungkin pada saat rumah sakit PON, beliau akan atur dalam waktu singkat bulan ini,” katanya pada Budi di jumpai di Istana Merdeka, Selasa (5/8).
Baca Juga: Presiden Prabowo Dianugerahi Medali USSOCOM, AS Apresiasi Dukungan Keamanan
Budi mengatakan bahwa pemberian insentif tambahan kepada dokter spesialis di daerah tertinggal merupakan inisiatif langsung dari Kepala Negara.
Pemberian tunjangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 81 Tahun 2025tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
“Jadi temen-teman tahu beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” jelasnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, Budi mengatakan keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
Baca Juga: PDIP Merapat ke Pemerintah Prabowo, Ada Dampaknya ke Ekonomi Indonesia?
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegas Budi dalam keterangan sebelumnya.
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Baca Juga: Prabowo Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” tambah Menkes Budi.
Selanjutnya: OJK Catat 8.929 Aduan Soal Pinjol Ilegal, Ketahui 427 Daftarnya agar Tak Buntung
Menarik Dibaca: Promo Ojol Yoshinoya Buat Makan Siang di Kantor, Paket 3 HOT Deal Cuma Rp 82.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News