Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding terhadap putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.
“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Philipus menyatakan, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.
“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya Agar Anaknya Diputus Bebas
Penasihat hukum pun menyampaikan permohonan maaf dari kedua hakim tersebut kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” ucapnya.
Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh jaksa.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang diterima kedua hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.
“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2024.
Selain itu, menurut Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Kondisi ini membuat kedua hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” kata Hakim.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Suap Ronald Tannur
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur. Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, dua hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.
Selanjutnya: Tawarkan Solusi Pendingin, TAM dan Dalian Bingshan Rilis Perusahaan Patungan
Menarik Dibaca: ITPLN Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News