Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, memutuskan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Heru keberatan dihukum 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kuasa Heru, Farih Romdoni Putra, mengatakan, majelis hakim yang mengadili belum mempertimbangkan aspek pembelaan kliennya.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan," kata Farih saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun Penjara
Farih juga mengeklaim materi dakwaan terkait penyerahan uang ke Heru tidak bisa dibuktikan. Di sisi lain, kata dia, Heru juga tidak berada di PN Surabaya ketika dilakukan pembagian yang di ruang hakim. "Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," ujar Farih.
Sebelumnya, Heru dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Heru terbukti bersalah menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Hukuman Heru lebih berat dibanding dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim menjelaskan bahwa Heru tidak menyadari kesalahannya. Hal ini menjadi salah satu alasan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.
Selanjutnya: Lepas Ekspor Wood Pellet, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kontribusi BJA Group
Menarik Dibaca: Airbnb Perkenalkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Pilih Berbagai Layanan dan Pengalaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News