kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.522   102,00   0,62%
  • IDX 6.788   -119,19   -1,73%
  • KOMPAS100 979   -17,54   -1,76%
  • LQ45 753   -11,79   -1,54%
  • ISSI 221   -4,21   -1,87%
  • IDX30 390   -6,90   -1,74%
  • IDXHIDIV20 457   -8,45   -1,81%
  • IDX80 110   -1,84   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,75   -1,52%
  • IDXQ30 126   -2,36   -1,83%

Hakim Vonis 6 Eks Pejabat Antam 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun


Selasa, 27 Mei 2025 / 18:09 WIB
Hakim Vonis 6 Eks Pejabat Antam 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan 8 tahun penjara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan 8 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,3 triliun.  

Adapun keenam terdakwa itu adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Kemudian, Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Dennie, di ruang sidang, Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain pidana badan, mereka juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Meski demikian, para terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mereka dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Natam Dihukum 8 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/27/18012891/dugaan-korupsi-rp-33-triliun-6-eks-pejabat-natam-dihukum-8-tahun-penjara.

Selanjutnya: CMNP Rights Issue 2,23 Miliar Saham, Simak Prospek dan Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Tren Ubin Terakota Gaya Barat Daya ala Joanna Gaines yang Cocok untuk Ruang Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×