kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:32 WIB
Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. 
“Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ungkap Syarif, Selasa (18/2).

Namun demikian, untuk dapat relaksasi ini, Bea Cukai akan terlebih dahulu memantau ketidaksesuaian dalam perdaganga antara lain barang yang diimpor tidak memenuhi ketentuan asal barang. 

Kemudian, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan. Selanjutnya, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau  hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan. 

Untuk selanjutnya mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006.

Baca Juga: Bea Cukai waspadai dampak virus corona, kenapa?

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau bukan karena kesalahan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×