kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:32 WIB
Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah epidemik virus corona (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Virus yang berasal dari China itu, nyatanya mengganggu lalu lintas perdagangan, termasuk ke Indonesia. 

Untuk itu, agar iklim dagang Indonesia-China bisa kondusif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi aturan perdagangan internasional. Dalam hal ini, otoritas merelaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi ASEAN-China FTA.

Ketentuan relaksasi SKA Form E ini sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.

Baca Juga: Gandeng Bea Cukai, gubernur Bali terbitkan pergub tata kelola minuman khas Bali

Bea Cukai berdalih, relaksasi itu dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman barang. 
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menerangkan relaksasi yang dimaksud adalah penyerahan lembar asli SKA Form E saat ini bisa diberikan dengan menggunakan copy/scan untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Syarif menambahkan, untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Artinya importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020.

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. 
“Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ungkap Syarif, Selasa (18/2).

Namun demikian, untuk dapat relaksasi ini, Bea Cukai akan terlebih dahulu memantau ketidaksesuaian dalam perdaganga antara lain barang yang diimpor tidak memenuhi ketentuan asal barang. 

Kemudian, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan. Selanjutnya, lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau  hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan. 

Untuk selanjutnya mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006.

Baca Juga: Bea Cukai waspadai dampak virus corona, kenapa?

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau bukan karena kesalahan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×