Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vaksinasi ulang bisa saja dilakukan pada seseorang yang sudah divaksinasi, tetapi masih terpapar Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ulang memungkinkan dilakukan setelah uji klinis tahap 3 selesai, kemudian menunggu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dan nanti kita tunggu juga rekomendasi SAGE/WHO, jadi masih ada beberapa tahapan," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Nadia mengatakan, saat ini, pemerintah fokus menyelesaikan vaksinasi dua dosis untuk memberikan perlindungan dari kematian dan keparahan penyakit akibat Covid-19.
Baca Juga: Jakarta Bersiap Menghadapi Fase Genting Wabah Covid-19
"Kita tahu proteksi vaksin terhadap penularan hanya 60-70 persen, sehingga tentunya vaksinasi harus diiringi dengan pelaksanaan prokes yang ketat, kita fokuskan dulu dalam menvaksinasi dengan 2 dosis," ujar dia.
Nadia mengatakan, banyak negara yang mencapai cakupan vaksinasi 80-90 persen sehingga berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
Ia mencontohkan, Amerika Serikat berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 dari 300.000 menjadi 12.000 kasus.
Baca Juga: Tegakkan protokol kesehatan, Satgas Covid-19: Operasi yustisi terus dilakukan
"Dan angka kematian di US sangat rendah kurang dari 2 persen, jadi kita fokuskan ini dan diharapkan masyarakat walau sudah divaksin tetap jalankan prokes dengan ketat," ucapnya.