kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.278   16,00   0,10%
  • IDX 7.924   -2,78   -0,04%
  • KOMPAS100 1.111   -2,43   -0,22%
  • LQ45 822   -7,07   -0,85%
  • ISSI 266   0,90   0,34%
  • IDX30 425   -4,12   -0,96%
  • IDXHIDIV20 493   -4,46   -0,90%
  • IDX80 124   -0,90   -0,72%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,37   -0,99%

Panja RUU Haji Sepakati Tiga Poin Krusial, Siap Dibawa ke Paripurna


Selasa, 26 Agustus 2025 / 09:20 WIB
Panja RUU Haji Sepakati Tiga Poin Krusial, Siap Dibawa ke Paripurna
ILUSTRASI. RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah rampung dibahas di tingkat I . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah rampung dibahas di tingkat I dan akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

Ia menilai regulasi ini sangat penting sebagai landasan penyelenggaraan haji tahun 2026.

“Rapat tadi sudah diambil keputusan di tingkat I.  Catatan dari pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah tidak ada, semua menyetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan berikutnya. Tentu di dalam pembahasan ada perdebatan, tapi semuanya bisa kita selesaikan sehingga tidak lagi ada catatan,” ujar Marwan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/08/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menuju Kementerian Haji & Umrah

Dalam rapat Panja sebelumnya, terdapat beberapa isu krusial yang menjadi perdebatan. Ketua Panja RUU PIHU, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga poin krusial yang berhasil disepakati.

Pertama, terkait pengaturan tugas haji di daerah yang kini dibatasi dan diperjelas. Kedua, mengenai kelembagaan, di mana sebelumnya berbentuk Badan Haji, kini ditetapkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ketiga, soal kuota haji khusus yang tetap dipertahankan pada angka 8 persen.

Selain itu, Panja juga menyepakati bahwa kuota tambahan akan dibicarakan bersama antara DPR dan Kementerian yang baru.

“Dengan demikian kami berharap Komisi VIII bisa menggunakan undang-undang ini sebagai landasan penyelenggaraan haji tahun 2026. Karena itu, kalau bisa segera diputuskan di paripurna terdekat,” tambah Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II.

Baca Juga: Segera Lahir, Apa Untungnya Keberadaan Kementerian Haji bagi Jemaah?

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU Haji ini mendesak agar kebijakan dapat menyesuaikan dengan perkembangan di Arab Saudi serta meningkatkan pelayanan kepada jamaah Indonesia.

“Undang-undang ini sudah kita atur sedemikian rupa sehingga nanti penataan jamaah bisa lebih baik. Kita berharap kekacauan penempatan jamaah seperti tahun sebelumnya tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Melemah ke 7.906,9 di Pagi Ini (26/8), SCMA, ASII, BRPT Jadi Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Atasi Iritasi Saat Mencukur dengan 5 Cara Mudah Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×