Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Penggabungan penerapan Undang-undang Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang, dinilai efektif merampas harta koruptor. Akan lebih efektif lagi bila penggabungan keduanya digabungkan juga dengan ketentuan UU Pajak.
“Jika bisa diintegrasikan (lagi) dengan UU Perpajakan maka akan lebih sempurna. Karena itulah yang terjadi dalam praktik penegakan hukum di dunia," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui layanan pesan singkat, Rabu (6/11/2013).
Menurut Bambang, ada kecenderungan pelaku korupsi memanipulasi pajak di samping menyembunyikan harta yang diperolehnya dengan jalan tidak halal. Kecenderungan itulah yang menjadi alasan pentingnya menggabungkan UU Pemberantasan Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Pajak.
Bambang berpendapat dengan latar pemikiran tersebut para penegak hukum seperti KPK mendapat kewenangan untuk menggunakan pula UU Pajak ketika merumuskan dakwaan yang mengintegrasikan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.
“Dipastikan pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan efisien, para koruptor akan termehek-mehek,” tutur Bambang. Sejauh ini, ujar dia, KPK baru bisa menangani dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pajak tetapi belum dapat menggunakan UU Pajak untuk konstruksi dakwaan.
"Perlu diwacanakan kewenangan KPK untuk bisa menggunakan UU Pajak dalam merumuskan dakwaan yang terintegrasi dengan UU Tipikor dan TPPU,” kata Bambang. Dia pun menegaskan praktik tersebut sudah lazim di negara lain
Pemberantasan korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pencucian uang memiliki payung hukum penindakan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara masalah pidana pajak diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News