Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR), bersepakat dengan suara bulat bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dihentikan.
Ketua Panja Baleg DPR Achmad Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat menyampaikan bahwa berdasarkan kajian aspek teknis baik dari segi substansi maupun redaksional, disimpulkan proses penyusunan rancangan undang-undang lembaga anti korupsi ini, agar dihentikan.
Meski demikian, kata Dimyati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan nasib pembahasan revisi RUU KPK kepada keputusan Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja Baleg dapat diterima.
"Besok masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mini fraksi untuk dibawa kepada rapat Pleno," ungkap Dimyati dalam rapat Panja Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).
Pendapat untuk menghentikan pembahasan revisi UU tentang KPK ini juga disampaikan oleh Arif Wibowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menurut Arif, PDIP sejak pertama telah mengambil keputusan untuk menghentikan pembahasan UU tentang KPK ini. "Untuk kepentingan rakyat, ketentuan keputusan politik yang diambil adalah berdasarkan keputusan Panja," kata Arif.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Hartono juga menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk meneruskan pembahasan revisi UU KPK ini.
Tarik revisi UU KPK
Abdul Malik Haramain darifraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan bahwa pada esensinya pihaknya menginginkan Komisi III DPR sebagai pengusung segera menarik revisi UU ini. Menurutnya, sikap politik PKB adalah menyetujui untuk dihentikannya pembahasan RUU ini.
"Saya setuju jika sikap Baleg tidak hanya menghentikan pembahasan, tapi juga menarik dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," tutur Haramain.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikap lebih tegas. Selain meminta untuk menghentikan proses harmonisasi pembahasan revisi UU KPK, PKS juga meminta penarikan pembahasan revisi ini dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Politisi PKS Indra mengungkapkan, sikap PKS ini dilakukan lantaran PKS menilai jika hanya dihentikan pembahasan revisi UU KPK tanpa mencabutnya dari Prolegnas, maka suatu saat revisi UU KPK ini bisa dibahas kembali.
Karena itu, Indra menyarankan agar Panja Baleg dapat menyimpulkan sikap untuk mencabut revisi ini dari Prolegnas. PKS menginginkan pimpinan DPR untuk segera mengundang pemerintah untuk menarik, tanpa perlu menunggu sampai agenda Prolegnas berikutnya digelar pada Desember mendatang.
"Kami ingin Panja harmonisasi ini memiliki sikap lanjutan berupa kesimpulan. Saya usulkan opsi itu untuk nanti diplenokan esok hari dan dilaporkan kepada pimpinan," ucap Indra.
Sementara itu, fraksi Partai Golkar mendukung untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Politisi Partai Golkar Taufik Hidayat menyatakan, sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK merupakan sikap proporsional Panja. "Menghentikan itu sudah sangat bijaksana. Kami perlu evaluasi ini dalam Prolegnas. Pimpinan DPR bisa mengambil posisi yang sangat bijak terkait hal ini," pungkas Taufik.
Sebelumnya, rencana revisi UU KPK ini menuai banyak kontroversi. Ada yang menilai, revisi ini merupakan upaya untuk menggembosi kekuatan lembaga antirasuah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News