Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Pengutan Ekonomi atau Omnibus Law Perpajakan. Penerimaan dari kepabeanan diharapkan mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan batas atas denda kepabeanan akan direlaksasi dari 1.000% menjadi 400% dalam aturan sapu jagat pajak itu. Hal tersebut disampaikan pada saat Kemenkeu menggelar public hearing sosialisasi Omnibus Law Perpajakan dengan para pengusaha dan konsultan pajak, Rabu (5/12).
Baca Juga: Buruh tuntut pemerintah bahas revisi UU Ketenagakerjaan bersama
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan pengaturan denda kepabeanan menjadi penyempurna aturan sebelumnya yang dianggap kurang efektif. Alasannya, denda kepabeanan yang berlaku bagi para eksportir maupun importir kurang bayar baik dari sisi bea masuk maupun bea keluar ini terlalu tinggi. Alih-alih membayar, pengusaha kena denda banyak yang menunggak.
Padahal, tahun ini pemerintah sudah memberikan relaksasi denda kepabeanan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.28/2008 terkait Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Aturan yang diterbitkan pada awal Juli itu telah memperluas layer sanksi dari semula 5 layer menjadi 10 layer.
Dalam PP 39/2019 diatur kekurangan sampai dengan 50% dikenai denda 100%, di atas 50% - 100% dikenai denda 125%, di atas 100% - 150% denda 150%, di atas 150% - 200% dikenai denda 175%, dan di atas 200% - 250% dikenakan denda 200%.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR bahas RUU dalam prolegnas 2020, salah satunya omnibus law
Adapun eksportir maupun importir yang kurang bayar 250% - 300% dikenai denda sebesar 225%, di atas 300% - 350% dikenai denda 250%, di atas 350% - 400% dikenai denda 300%, lebih dari 400% - 450% dikenai denda sebesar 600%, dan yang terakhir di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1.000%.
Deni bilang untuk mengatur jumlah layer denda tersebut, akan dijabarkan dalam PP maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Omnibus Law Perpajakan lolos diundangkan pada tahun depan.
“Adanya turunnya batas maksimal denda kepabeanan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha untuk membayar denda kepabeanan. Tentu akan meningkatkan penerimaan negara,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Baca Juga: RUU keuangan negara dan konservasi hayati ditarik dari prolegnas prioritas
Asal tahu saja, pengusaha yang kurang bayar bea masuk dan/atau bea keluar tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pengolahan sampai otomotif. “Biasanya dari pemeriksaan di pelabuhan kami temukan ada yang kurang bayar,” ujar Deni.
Namun demikian, Deni belum bisa menyampaikan berapa jumlah tunggakan atas denda kepabeanan sampai saat ini. Yang jelas Bea Cukai akan terus menagih denda tersebut dengan pendekatan yang lebih friendly.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menambahkan prinsip Omnibus Law Perpajakan adalah penguatan ekonomi. Dengan adanya relaksasi denda kepabeanan tersebut menunjukkan adanya bagian dari insentif agar para wajib pajak agar terdorong lebih comply terhadap pajak.
Ajib menyampaikan Omnibus Law Perpajakan bukan hanya soal relaksasi insentif ke pada pengusaha tapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara. Caranya adalah mendorong kepatuhan pembayaran pajak secara sukarela. “Dari peserta hearing secara prinsip mendukung. Karena aturan yang ada sekarang, denda pabean bisa sampai dengan 1.000%,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Nyatanya, UU Cukai juga masuk dalam pembahasan Omnibus Law Perpajakan. Sehingga bila ditotal ada enam UU di dalam RUU yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Desember 2019 tersebut.
Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja
Ataupun UU yang menjadi materi lainnya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Kepabeanan.
Berdasarkan sumber Kontan.co.id, poin dalam UU Cukai di Omnibus Law Perpajakan mengenai ekstensifikasi cukai guna mendorong penerimaan negara di masa mendatang. Sebab selama ini pelebaran cukai mandek pada cukai rokok dan cukai alkohol.
Sekalinya pemerintah melebarkan barang kena cukai hasilnya mentok dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR RI. Misalnya cukai kantor plastik yang sudah diajukan sejak 2016. Padahal, Deni bilang pihaknya sudah memberi draf revisi PMK Cukai Plastik ke legislatif sejak awal bulan lalu, tapi belum juga dijadwalkan pembahasannya.
Baca Juga: Iklim investasi dinilai membaik, sejumlah perusahaan AS berkomitmen tanamkan modal
Di sisi lain, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan ke depan pemerintah sudah merancang ekstensifikasi barang kena cukai. Salah satunya pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak.
“Ini masuk dalam rencana teknokratik RPJMN 2020-2024 dengan tema meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Nasruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News