kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Kepabeanan masuk Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 05 Desember 2019 / 18:34 WIB
UU Kepabeanan masuk Omnibus Law Perpajakan
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). UU Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam Omnibus Law Perpajakan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/27/12/2018


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menambahkan prinsip Omnibus Law Perpajakan adalah penguatan ekonomi. Dengan adanya relaksasi denda kepabeanan tersebut menunjukkan adanya bagian dari insentif agar para wajib pajak agar terdorong lebih comply terhadap pajak.

Ajib menyampaikan Omnibus Law Perpajakan bukan hanya soal relaksasi insentif ke pada pengusaha tapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara. Caranya adalah mendorong kepatuhan pembayaran pajak secara sukarela. “Dari peserta hearing secara prinsip mendukung. Karena aturan yang ada sekarang, denda pabean bisa sampai dengan 1.000%,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Nyatanya, UU Cukai juga masuk dalam pembahasan Omnibus Law Perpajakan. Sehingga bila ditotal ada enam UU di dalam RUU yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Desember 2019 tersebut.

Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja

Ataupun UU yang menjadi materi lainnya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta UU Kepabeanan.

Berdasarkan sumber Kontan.co.id, poin dalam UU Cukai di Omnibus Law Perpajakan mengenai ekstensifikasi cukai guna mendorong penerimaan negara di masa mendatang. Sebab selama ini pelebaran cukai mandek pada cukai rokok dan cukai alkohol.

Sekalinya pemerintah melebarkan barang kena cukai hasilnya mentok dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR RI. Misalnya cukai kantor plastik yang sudah diajukan sejak 2016. Padahal, Deni bilang pihaknya sudah memberi draf revisi PMK Cukai Plastik ke legislatif sejak awal bulan lalu, tapi belum juga dijadwalkan pembahasannya.

Baca Juga: Iklim investasi dinilai membaik, sejumlah perusahaan AS berkomitmen tanamkan modal

Di sisi lain, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan ke depan pemerintah sudah merancang ekstensifikasi barang kena cukai. Salah satunya pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak.

“Ini masuk dalam rencana teknokratik RPJMN 2020-2024 dengan tema meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Nasruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×