Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menuntut pemerintah membahas revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara bersama. Hal itu agar tidak terjadi gejolak di kalangan buruh terkait rencana tersebut. Terutama bagi isu yang sensitif di kalangan buruh seperti upah.
"Masalah pengupahan, outsourcing dan pesangon harus dibahas bersama buruh agar tidak menimbulkan gejolak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja
Asal tahu saja pemerintah berencana merevisi UU Ketenagakerjaan. Hal itu akan dimasukkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
Terkait masalah upah buruh juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Revisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. "Sampai saat ini tim bersama revisi PP 78/2015 belum dibentuk, ini sangat ditunggu buruh," terang Andi.
Baca Juga: Menaker Ida sebut besaran upah berdasarkan PP 78/2015 masih sesuai
Pemabahasan bersama dinilai penting dalam pembuatan aturan. Meski pun sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang telah melakukan pembahasan dengan serikat buruh, Andi bilang buruh hanya berkomunikasi langsung kepada presiden sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News