kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buruh tuntut pemerintah bahas revisi UU Ketenagakerjaan bersama


Kamis, 05 Desember 2019 / 17:37 WIB
Buruh tuntut pemerintah bahas revisi UU Ketenagakerjaan bersama
ILUSTRASI. Ketua Pelaksana Syukuran Inagurasi Presiden & Wakil Presiden, Andi Gani Nena Wea. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh menuntut pemerintah membahas revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara bersama. Hal itu agar tidak terjadi gejolak di kalangan buruh terkait rencana tersebut. Terutama bagi isu yang sensitif di kalangan buruh seperti upah.

"Masalah pengupahan, outsourcing dan pesangon harus dibahas bersama buruh agar tidak menimbulkan gejolak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/12).

Baca Juga: Pasal upah dan pesangon akan masuk omnibus law cipta lapangan kerja

Asal tahu saja pemerintah berencana merevisi UU Ketenagakerjaan. Hal itu akan dimasukkan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Terkait masalah upah buruh juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Revisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. "Sampai saat ini tim bersama revisi PP 78/2015 belum dibentuk, ini sangat ditunggu buruh," terang Andi.

Baca Juga: Menaker Ida sebut besaran upah berdasarkan PP 78/2015 masih sesuai

Pemabahasan bersama dinilai penting dalam pembuatan aturan. Meski pun sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang telah melakukan pembahasan dengan serikat buruh, Andi bilang buruh hanya berkomunikasi langsung kepada presiden sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×