Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tekanan pada perkonomian dalam yang berasal dari pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) belum usai. Salah satunya, tercermin kinerja penerimaan pajak yang semakin memble.
Konsekuensinya, penerintah mengandalkan utang untuk membiayai perekonomian. Termasuk untuk penanganan dampak dari wabah virus tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun. Angka ini turun 10,8% year on year (yoy).
Baca Juga: Tertekan dalam, penerimaan pajak Januari-Mei 2020 turun 10,8%
"Seluruh sektor mengalami tekanan yang hampir serupa, yaitu menurunnya penyerahan barang dan jasa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual, Selasa (16/6).
Setidaknya, ada lima hal yang menjadi batu sandungan penerimaan pajak. Pertama, kontraksi kegiatan impor dan perlambatan penyerahan barang dalam negeri menekan sektor manufaktur dan sektor perdagangan.
Baca Juga: DDTC: Kontraksi PPN mengonfirmasi pelemahan konsumsi
Kedua, penerimaan dari sektor keuangan juga mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan meningkatnya kredit macet alias non performing loan (NPL). Ketiga, penurunan harga komoditas masih berlanjut sehingga semakin menekan sektor pertambangan.
Keempat, penurunan kegiatan konstruksi dan penjualan properti masih menekan sektor konstruksi dan real estat. Kelima, penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang masih terus menggerus penerimaan sektor transportasi dan pergudangan.