Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penerimaan pajak tertekan. Ini disebabkan volume penjualan barang dan jasa pada berbagai sektor rentan tergerus karena aktivitas ekonomi yang melambat.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun.
Angka ini mengalami penurunan 10,8% year on year (yoy) dibanding pencapaian sama tahun lalu yang mencapai Rp 498,5 triliun.
Baca Juga: Difisit anggaran membangkak jadi Rp 179,6 triliun sampai dengan akhir Mei 2020
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada bulan Mei 2020, seluruh sektor utama tumbuh negatif dengan kisaran minus (-) 22,2% sampai - 44,95%.
“Seluruh sektor mengalami tekanan yang hampir serupa, yaitu menurunnya penyerahan barang dan jasa,” ujar Menkeu ketika memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (16/6).
Lebih rinci, secara bulanan penerimaan pajak bulan lalu hanya mencapai Rp 67,93 triliun, lebih rendah 39% dibanding realisasi Mei tahun lalu sebesar Rp 111,5 triliun. Secara bruto mengalami tekanan, tumbuh negatif 32,7%.
Baca Juga: Inilah tiga cara mudah investasi ORI 017 yang punya kupon 6,4% per tahun
Menkeu menyebut kondisi ekonomi dan insentif fiskal sangat menekan penerimaan bruto. Peningkatan restitusi pajak pun menambah tekanan pada penerimaan neto di bulan Mei.
Sementara itu, berdasarkan sektor usaha, seluruhnya mengalami pertumbuhan negatif. Secara berurutan, kontraksi terdalam sampai akhir Mei 2020 terjadi pada sektor pertambangan sebesar (39,9% yoy), perdagangan sebesar (12% yoy), konstruksi dan real estat (11% yoy), industri pengolahan (6,8% yoy), transportasi dan pergudangan (6,4% yoy), dan sektor jasa keuangan (1,6% yoy).