kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.720   -139,28   -2,03%
  • KOMPAS100 894   -21,76   -2,38%
  • LQ45 658   -12,02   -1,79%
  • ISSI 243   -5,16   -2,08%
  • IDX30 371   -5,66   -1,50%
  • IDXHIDIV20 455   -6,24   -1,35%
  • IDX80 102   -2,09   -2,01%
  • IDXV30 130   -1,95   -1,48%
  • IDXQ30 119   -1,36   -1,13%

Utang Dana Bagi Hasil ke Daerah Tembus Rp 83,58 Triliun


Rabu, 07 Januari 2026 / 11:01 WIB
Utang Dana Bagi Hasil ke Daerah Tembus Rp 83,58 Triliun
ILUSTRASI. (KONTAN/Indra Surya) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah sebesar Rp 83,58 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 83,58 triliun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, kurang bayar DBH merupakan selisih antara realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dengan realisasi penyaluran DBH kepada daerah. 

Total kurang bayar DBH hingga 2024 mencapai Rp 83,58 triliun, yang terdiri atas kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 43,30 triliun dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 40,28 triliun.

Selain kurang bayar, pemerintah juga mencatat adanya lebih bayar DBH sebesar Rp 13,32 triliun hingga tahun anggaran 2024. 

Baca Juga: Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Awal Tahun 2026

Lebih bayar tersebut berasal dari DBH Pajak senilai Rp 1,26 triliun, DBH SDA sebesar Rp 9,66 triliun, serta DBH Sawit mencapai Rp 2,39 triliun.

PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

"Penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 5 ayat (1), dikutip Rabu (6/1).

Penetapan penyaluran tersebut dilakukan melalui keputusan Menteri Keuangan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sementara itu, lebih bayar DBH dapat diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH. 

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan kurang bayar dan lebih bayar ini merupakan pengakuan atas utang dan piutang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun tidak dapat langsung dijadikan dasar penganggaran pendapatan DBH tambahan dalam APBD.

Baca Juga: Ada Konflik AS-Vanezuela, Istana Pastikan Negosiasi Tarif Tetap Dilakukan Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×