Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah untuk menjaga kinerja pendapatan nasional yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan, sepanjang tahun 2025 berjalan ini, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 859 triliun, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256 triliun atau sekitar 30%.
"Tentunya PAD itu termasuk juga didukung dengan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pusat yang selama ini dijalankan dengan konsisten," ujar Askolani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 2025, Rabu (15/10/2025).
Askolani menilai capaian tersebut perlu dijadikan dasar untuk memperkuat kebijakan perpajakan secara terintegrasi.
Baca Juga: Banyak Tuai Polemik, Wamendagri Beberkan Alasan PBB jadi Primadona Pendapatan Daerah
Ia menekankan pentingnya konsolidasi antara pajak pusat dan pajak daerah agar kebijakan fiskal dapat berjalan lebih harmonis dan efektif.
"Potensi kami yakin yang kita lakukan banyak dan kita mungkin sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang," katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar upaya optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berfokus pada sumber yang sudah ada, tetapi juga mencari potensi baru di luar yang selama ini digarap.
"Ini selalu diingatkan oleh pimpinan dan juga Presiden, kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa juga menjadi potensi di luar kebun binatang sehingga stakeholder kita semakin banyak dan kita bisa juga semakin menyimbangkan dan kemudian ini juga menjadi nilai tambah yang kuat pada kita semua," katanya.
Baca Juga: Wamendagri Ungkap Penyebab Kebocoran Pendapatan di Daerah
Askolani menekankan bahwa kebijakan perpajakan ke depan sebaiknya diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, bukan membebani masyarakat individu.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang semakin kuat akan menjadi sumber utama peningkatan penerimaan pajak.
"Tentunya pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin tinggi, pertumbuhan ekonomi daerah semakin tinggi itu menjadi salah satu sumber daripada peningkatan pajak pusat maupun pajak daerah. Peluang-peluang itu harusnya kita lihat sama-sama," pungkasnya.
Baca Juga: Setoran Pendapatan Daerah 2025 Seret, Hingga Agustus Baru Terkumpul Rp 726 Triliun
Selanjutnya: 3 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Menarik Dibaca: 3 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News