kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung terus gali keterangan saksi


Rabu, 03 Maret 2021 / 19:48 WIB
Usut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung terus gali keterangan saksi
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah pihak turut dipanggil mulai dari pihak manajemen hingga swasta.

Yang terbaru, penyidik kejaksaan memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah WS selaku Direktur Pengelolaan CIO PT Panin Asset Manajemen, AS selaku Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas, dan ES selaku Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti mengenai perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Rabu (3/3).

Baca Juga: Dirut BP Jamsostek: Kami akan melakukan digitalisasi jaminan sosial

Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa HR yang merupakan Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Februari lalu mantan Direktur Utama BPJS berinisial AS dan sejumlah perusahaan manajer investasi turut diperiksa.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menganalisa transaksi keuangan BPJS dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pemeriksaan kali ini bukan perkara mudah karena ada ribuan transaksi yang perlu disisir satu per satu.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini. Maka itu, ia minta semua pihak untuk bersabar sampai pemeriksaan tersebut rampung.

Dalam hal ini, BPK melakukan audit terhadap transaksi keuangan maupun investasi BPJS mulai dari tahun 2017 - 2020. Meski demikian, kemungkinan jangka waktu pemeriksaan tersebut berpotensi meluas.

"Bisa juga meluas ke tahun - tahun sebelumnya. Itu semua tergantung kebutuhan tim auditor," terangnya.

Baca Juga: Ekonom: Kasus BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri

Kasus ini sendiri sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Rencananya, akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka setelah analisa transaksi ini selesai.

Sebelumnya, Kejagung menaksir kerugian BPJS mencapai Rp 20 triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×