Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal terbaru dan mulai berlaku 1 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN yang dapat diproses dengan cepat. Jika sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, kini plafon tersebut diturunkan drastis menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Disiplin, Delapan Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Restitusi Pajak
Sebagai perbandingan, dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021, pemerintah sempat menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar guna menjaga likuiditas dan arus kas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi saat itu.
Namun melalui aturan terbaru, batas lebih bayar yang dapat diajukan untuk restitusi dipercepat kini dibatasi hanya sampai Rp 1 miliar. Kebijakan ini sekaligus menandai pengetatan mekanisme pengembalian pajak.
Selain memangkas plafon, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Restitusi dipercepat kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. Dalam pasal itu disebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status lebih bayar, serta nilai restitusi yang diajukan tidak melebihi Rp 1 miliar dalam satu masa pajak.
Di sisi lain, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini.
Hal tersebut berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













