kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Resmi! Oleh-Oleh Haji 2026 Hingga Rp 48 Juta Bebas Pajak Impor, Cek Jadwal haji


Jumat, 17 April 2026 / 10:05 WIB
Diperbarui Jumat, 17 April 2026 / 13:11 WIB
Resmi! Oleh-Oleh Haji 2026 Hingga Rp 48 Juta Bebas Pajak Impor, Cek Jadwal haji
ILUSTRASI. Alhamdulillah! Oleh-oleh Haji 2026 Hingga Rp 48 Juta Bebas Pajak Impor, Ini Aturannya


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk jemaah haji tahun 2026! Oleh-oleh jemaah haji bebas pajak dengan total fasilitas pembebasan senilai US$ 3.000 atau sekitar Rp 48 juta.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang kiriman milik jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang bawaan maupun kiriman jemaah haji.

Akibatnya, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak seragam. Untuk itu, pemerintah kini menetapkan aturan khusus guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi jemaah.

Baca Juga: Resmi Berlaku April 2026! Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Rp 0, Ini Aturannya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas aturan barang kiriman sebelumnya.

Melalui regulasi ini, setiap jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang dari Arab Saudi ke Indonesia hingga dua kali dalam satu musim haji.

Nilai maksimal barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak ditetapkan sebesar US$ 1.500 per pengiriman. Dengan demikian, total nilai fasilitas pembebasan yang dapat dinikmati mencapai US$ 3.000 atau sekitar Rp 48 juta.

Barang kiriman tersebut umumnya berupa oleh-oleh khas haji yang dikirim melalui jasa pos atau ekspedisi.

Namun, apabila nilai barang atau jumlah pengiriman melebihi ketentuan tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah. Hal ini karena data jemaah dapat diverifikasi dalam sistem untuk memastikan validitas penerima fasilitas.

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Kalimantan Barat, 8 Orang Tewas

Barang Bawaan Bebas Pajak

Selain barang kiriman, pemerintah turut memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Indonesia.

Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam batas kewajaran dapat dibebaskan dari bea masuk dan pajak tanpa batas nilai.

Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses pengiriman oleh-oleh haji menjadi lebih jelas, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para jemaah.

Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah haji.

Tonton: Andri Pratiwa Ditunjuk Jadi Presdir Shell Indonesia, Efektif Menjabat 1 Mei 2026

Jadwal Ibadah Haji 2026 

Berikut detail jadwal rencana perjalanan Haji 2026: 

  • 21 April 2026 (4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) jemaah masuk Asrama Haji
  • 22 April 2026 (5 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang I ke Madinah
  • 1 Mei 2026 (14 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang I ke Mekkah
  • 6 Mei 2026 (19 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) akhir pemberangkatan jemaah gelombang I ke Madinah
  • 7 Mei 2026 (20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang II ke Jeddah
  • 15 Mei 2026 (28 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) akhir keberangkatan jemaah gelombang I ke Mekkah
  • 21 Mei 2026 (4 Dzulhijjah 1447 Hijriah) akhir pemberangkatan jemaah gelombang II ke Jeddah
  • 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447 Hijriah) pemberangkatan jemaah haji dari Mekkah ke Arafah
  • 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 Hijriah) wukuf di Arafah
  • 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Idul Adha
  • 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq I
  • 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq II
  • 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq III
  • 1 Juni 2026 (15 Dzulhijjah 1447 Hijriah) awal pemulangan jemaah gelombang I dari Mekkah ke Tanah Air
  • 15 Juni 2025 (29 Dzulhijjah 1447 Hijriah) akhir pemulangan jemaah gelombang I dari Madinah ke Tanah Air
  • 16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 Hijriah) awal pemulangan jemaah gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 30 Juni 2026 (15 Muharam 1448 Hijriah) pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 1 Juli 2026 (16 Muharam 1448 Hijriah) jemaah haji gelombang II tiba di Tanah Air

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk tahun 2026. 

Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.



 

Harga Emas Antam Kembali Tergerus Hari ini (17 April 2026)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×