kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno


Selasa, 31 Maret 2020 / 18:07 WIB
Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berpose dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita Antara di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Luar Negeri Indoesia Retno Marsudi menyatakan Indonesia resmi melarang kedatangan dan transit warga negara asing (WNA) yang masuk wilayah Negara Repblik Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19 di Tanah Air.

"Saat ini aturannya sedang difinalisasi oleh Kementerian hukum dan hak Asasi Manusia, dan kami perkirakan bisa keluar minggu ini ," kata Retno kepada KONTAN, Selasa (31/3). 

Baca Juga: Warga asing dilarang masuk dan transit di Indonesia demi cegah penyebaran corona

Menurut Retno, Indonesia mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (31/3) pagi. Sementara soal nasib WNI yang saat ini masih berada di luar negeri, Retno mengatakan, "Ada aturan protokol kesehataannya," kata Retno.

Seelumnya Retno mengungkapkan larangan ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kebijakan mencegah penularan virus corona Covid-19 yang ada selama ini perlu diperkuat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, pemerintah hentikan sementara kunjungan dan transit WNA

Namun larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas serta beberapa kunjungan diplomatik.

Mereka tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat. "Namun tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini," kata Retno.

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Pemerintah juga akan memperketat penyaringan bagi warga negara Indonesia yang kembali Indonesia dari bepergian ke luar negeri demi menegah penularan virus corona Covid-19 dari luar negeri.

Larangan masuk bagi WNA ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk meredam wabah virus corona Covid-19.

Selain mencegah orang asing masuk wilayah NKRI, Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberlakukan batasan yang lebih ketat pada mobilitas warga dalam skala besar, karantina kesehatan serta menerapkan darurat sipil sebagai upaya mencegah wabah virus corona Covid-19 .

Kebijakan ini ditempuh sebagai alternatif untuk tidak menerapkan isolasi total (lockdown) yang digaungkan oleh sejumlah kalangan.

Sebagai catatan, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia masih bertamban. Berdasarkan data hingga Selasa (31/3), kasus corona mencapai 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×