Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar
Mereka tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat. "Namun tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini," kata Retno.
Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona
Pemerintah juga akan memperketat penyaringan bagi warga negara Indonesia yang kembali Indonesia dari bepergian ke luar negeri demi menegah penularan virus corona Covid-19 dari luar negeri.
Larangan masuk bagi WNA ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk meredam wabah virus corona Covid-19.
Selain mencegah orang asing masuk wilayah NKRI, Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberlakukan batasan yang lebih ketat pada mobilitas warga dalam skala besar, karantina kesehatan serta menerapkan darurat sipil sebagai upaya mencegah wabah virus corona Covid-19 .
Kebijakan ini ditempuh sebagai alternatif untuk tidak menerapkan isolasi total (lockdown) yang digaungkan oleh sejumlah kalangan.
Sebagai catatan, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia masih bertamban. Berdasarkan data hingga Selasa (31/3), kasus corona mencapai 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News